Friday 7 October 2011

Cara pengurusan Surat Ijin Pengusaha Angkutan (SIPA)

Dari milis Logic

Surat Ijin Pengusaha Angkutan (SIPA)

A. Dasar Hukum
* UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 No.75, Tambahan Lembaran Negara No.3436).
* UU No 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.246 Tambahan Lembaran Negara No.4048)
* PP 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 No 509 Tambahan Lembaran Negra No.3527).
* PP 42 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaraan Negara Tahun 1993 Nomor 60 Tambah Lembaran Negara No.2528.
* PP 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaragn Negara Tahun 1993 No 61 Tambahan Lembaran Negara No.3529).
* PP 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi ( Lembaran Tahun 1993 Tambahan Lembaran Negara No.62 Lembaran Negara No.3530 ).
* Perda No 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Cetak Tulis (Lembaran Daerah Tahun 2001 No.51 ).

B. Persyaratan

* Photo copi indentitas kendaran bermotor / STNK
* Surat keterangan kendaraan bermotor yang menyatakan telah memenuhi persyaratan laik jalan.
* Persyaratan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
* Tanda pembayaran ijin usaha angkutan dan tanda pembayaran retribusi cetak tulis.

C. Prosedur Pelayanan

* Mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang ditentukan.
* Membayar retribusi sesuai dengan berat Janis yang diperbolehkan.
* Diproses untuk pembuatan ijin usaha selama 4 hari.
* Pemohon menerima surat ijin usaha angkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

D. Biaya

(tergantung dari Dishub setempat) /data dibawah ini sebagai contoh.

* JBB kurang dari 3500 kg adalah Rp.4500
* JBB 3500 kg s/d 8000 kg adalah Rp.7500
* JBB lebih dari 8000 kg adalah Rp.12.000

E. Waktu Penyelesaian 
Proses penerbitan Izin paling lama 1 (satu) hari, dengan catatan persyaratan lengkap dan pejabat penentu kebijaksanaan berada di tempat.

F. Tempat Pengurusan
Dishub setempat.

Salam,
Dicky W
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

No comments:

Post a Comment